Bagaimana ucapan talbiyah? Apa maksud dari kalimat talbiyah? Bagaimana aturan pengucapan kalimat talbiyah untuk jamaah haji dan umrah?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
كِتَابُ اَلْحَجِّ
Kitab Haji
بَابُ اَلْإِحْرَامِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ
BAB SEPUTAR IHRAM DAN YANG TERKAIT DENGANNYA
Hadits #729
وَعَنْ خَلَّادِ بْنِ اَلسَّائِبِ عَنْ أَبِيهِ ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ ( قَالَ: { أَتَانِي جِبْرِيلُ, فَأَمَرَنِي أَنْ آمُرَأَصْحَابِي أَنْ يَرْفَعُوا أَصْوَاتَهُمْ بِالْإِهْلَالِ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ
Dari Khallad bin As-Saa-ib, dari ayahnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” (Diriwayatkan oleh Imam yang lima. Hadits ini sahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban). [HR. Abu Daud, no. 1814; Tirmidzi, no. 829; An-Nasai, 5:162; Ibnu Majah, no. 2922; Ahmad, 27:89-90; Ibnu Hibban, no. 3791].
Faedah hadits
- Hadits ini menjadi dalil mengeraskan suara saat talbiyah. Jumhur ulama mengatakan bahwa perintah dalam hadits adalah sunnah. Alasan perintah tadi bermakna sunnah adalah adanya kesulitan jika semua jamaah haji atau umrah mengeraskan suara saat talbiyah.
- Perintah mengeraskan bacaan talbiyah adalah untuk laki-laki, sedangkan untuk perempuan disunnahkan dengan suara lirih. Inilah pendapat jumhur ulama, sedangkan Ibnul Mundzir dan Ibnu ‘Abdil Barr menganggap dalam hal ini ada ijmak ulama.
- Yang dimaksud wanita tidak mengeraskan suara dalam talbiyah adalah cukup talbiyah tadi didengar oleh dirinya sendiri.
- Disunnahkan mengeraskan suara saat talbiyah selama tidak ada kesulitan. Talbiyah juga diperintahkan untuk diperbanyak, lebih-lebih ketika berubahnya keadaan, yaitu seperti datang malam dan datang siang, naik dan turun, berkumpul, berdiri dan duduk, naik kendaraan dan turun, bakda shalat, dan di semua masjid. Namun, ketika thawaf dan sai tidak ada talbiyah karena di dalamnya ada dzikir khusus.
- Talbiyah tetap disunnahkan terus ada untuk orang yang berhaji hingga lempar jumrah ‘Aqabah pada hari Nahr (Iduladha), untuk orang yang thawaf ifadhah jika didahulukan dari melempar jumrah ‘Aqabah, atau mencukur bagi yang berpendapat bahwa ia bagian dari nusuk (itulah yang lebih tepat).
- Mengulang talbiyah sebanyak tiga kali atau lebih disunnahkan, hendaklah tidak ada jeda antara talbiyah (muwalah), dan talbiyah tidaklah dipotong dengan pembicaraan. Jika yang bertalbiyah diberi ucapan salam, maka hendaklah ia balas dengan talbiyah, dimakruhkan baginya ia membalas salamnya.
- Orang yang berihram disunnahkan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai dari talbiyah. Lalu ia disunnahkan pula berdoa kepada Allah hal apa saja yang ia inginkan, yang diinginkan orang yang dicintai, kaum muslimin. Doa yang paling bagus adalah meminta rida Allah dan meminta surga, serta meminta perlindungan dari neraka.
- Jika melihat hal yang mengagumkan saat bertalbiyah, maka ucapkanlah LABBAIK, INNAL ‘AISYA ‘AISYUL AAKHIROH.
- Orang yang berihram (muhrim) disunnahkan bertalbiyah secara mutlak, baik bagi laki-laki dan perempuan, orang yang berhadats, junub, dan haidh.
- Talbiyah untuk umrah disunnahkan hingga dimulainya thawaf.
Baca juga:
Hadits yang membicarakan tentang talbiyah
‘Abdullah bin ‘Umar menuturkan bahwa talbiyah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ
“LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK. LABBAIK LAA SYARIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WAN NI’MATA LAKA WAL MULK LAA SYARIKA LAK (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).”
Nafi’ mengatakan bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar menambah lafazh talbiyah,
لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ وَالْخَيْرُ بِيَدَيْكَ لَبَّيْكَ وَالرَّغْبَاءُ إِلَيْكَ وَالْعَمَلُ
“LABBAIK LABBAIK WA SA’DAIK WAL KHOIRU BIYADAIK WAR ROGHBAA-U ILAIKA WAL ‘AMAL (Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu dengan senang hati. Segala kebaikan berada di tangan-Mu. Segala harapan dan amalan hanya untuk-Mu).” (HR. Bukhari no. 1549 dan Muslim no. 19).
Makna ucapan talbiyah
Kalimat “LABBAIK ALLAHUMMA LABBAIK” di atas maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu, wahai Rabbku, sekali lalu sekali. Kalimat “LAA SYARIKA LAK”, maksudnya adalah aku penuhi panggilan-Mu semata, tidak ada sekutu bagi-Mu. Artinya, kalimat ini berisi pengakuan untuk tidak berbuat syirik. Ini menunjukkan ibadah haji dan ibadah lainnya mesti dilakukan dengan ikhlas untuk mengharap ridha Allah Ta’ala.
Lafazh talbiyah diucapkan dengan pengulangan dengan mengharap bahwa pengabulannya itu berulang kali.
Lafazh talbiyah yang baik adalah yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi dalam tidak mengapa ditambah atau dikurangi. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar para sahabat menambah atau mengurangi, tetapi beliau tidak mengingkari mereka.
Baca juga: Memahami Lebih Dalam Takbir Mutlak dan Takbir Muqayyad
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:209-211.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan.2:598-599.
- Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan pertama, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Penerbit Daar At-Tauhid. hlm. 397-399.
–
Diselesaikan di Jeddah di Kereta Jeddah – Madinah, 19 Dzulqa’dah 1444 H, 8 Juni 2023
Artikel Rumaysho.Com